TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan berkas jawaban sengketa Pilpres ke panitera mahkamah Konstitusi pada Selasa, 18 Juni 2019. Tebal berkas itu mencapai 300 halaman.
Baca: Mengintip Isi 3 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres Kubu Prabowo
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan pada 12 Juni, pihaknya telah memberikan sekitar 6 ribu alat bukti. "Sekarang jawaban kami 300 halaman," ujar Hasyim saat penyerahan di gedung MK, Jakarta, 18 Juni 2019.
KPU menambah alat bukti setelah pihak pemohon sengketa pemilu pilpres, Prabowo-Sandiaga, memperbaiki materi gugatannya. Pada 12 Juni, KPU telah mengirimkan dokumen jawaban dan alat bukti terhadap permohonan sengketa hasil pilpres. Dokumen jawaban dan alat bukti itu dikirimkan ke MK di dalam 272 kontainer plastik.
Baca: Jadwal Sidang MK Mundur, Putusan Sengketa Hasil Pilpres Tetap 28
KPU akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK dengan disertai dokumen alat bukti. Masing-masing 34 KPU provinsi akan menyerahkan 8 kontainer," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat itu.